Pedoman Tata
Kerja Keorganisasian (PTK2)
PASKIBRA SMK NEGRI 1 BUDURAN
SIDOARJO
Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK Negeri 1 Buduran sidoarjo adalah peraturan
tertulis yang berisikan ketentuan – ketentuan pokok yang mengatur tentang cara
– cara pelaksanaan keorganisasian, dan tata kerja kegiatan PASKIBRA SMK Negri 1
Buduran Sidoarjo. Ketentuan – ketentuan pokok ini merupakan dasar tata
kehidupan dari tata cara pelaksanaan organisasi untuk membiasakan cara
berorganisasi dan berlatih secara tertib dan teratur, yang berdasar dengan
kepentingan PASKIBRA SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Organisasi ini bernama “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK NEGRI 1 BUDURAN SIDOARJO” yang disingkat KOPASKARA
- Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
- PASKIBRA SMK N 1 Buduran berkedudukan di SMKN 1 Buduran Jl.jenggolo no 1 B Buduran sidoarjo , dengan nomor telepon ( 031 ) 8941985.
Pasal
2
DASAR DAN AZAS
DASAR DAN AZAS
- Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
- Organisasi ini berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal
3
T U J U A N
T U J U A N
- Memupuk pemusatan perhatian dalam rangka menggeladi disiplin dan rasa tanggung jawab siswa.
- Meningkatkan daya, kemampuan dan ketangguhan siswa dalam rangka menunjang ketahanan sekolah.
- Melestarikan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berabad – abad di miliki sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
- Melatih siswa berorganisasi untuk bekal masa depan.
- Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Pasal
4
SIFAT ORGANISASI
Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah.
Pasal
5
BENTUK ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Organisasi ini berbentuk Organisasi Garis (Line Organization) bersifat intern guna mencapai tujuan yang di harapkan.
Pasal
6
L A M B A N G
L A M B A N G
Lambang PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN , mempunyai atribut berupa lambang berbentuk gambar teratai dengan diapit oleh dua buah sayap,dan padi kapas, bintang, buku terbuka, dan pita bertuliskan SMK N 1 BUDURAN.
A. Keterangan Lambang
kopaskara
1. Pasukan Pengibar Bendera
(kopaskara) SMK N 1Buduran, mempunyai atribut berupa lambang berbentuk gambar
teratai dengan diapit oleh dua buah sayap,dan padi kapas, bintang, buku
terbuka, dan pita bertuliskan SMK N 1 BUDURAN
2. Lambang tersebut hanya boleh
dipergunakan oleh Pengurus kopaskara dan panitia/tim yang dibentuk oleh
pengurus kopaskara.
B. Makna Lambang
kopaskara
1. Makna Gambar
a. Bintang, berwarna kuning.
Anggota kopaskara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, selalu bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi segala larangannya.
b. Padi dan kapas, berwarna kuning,
hijau dan putih. Anggota kopaskara selalu adil dalam segala hal pada saat
menjalankan tugasnya dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi terhadap lingkungan
sekitar.
c. Buku terbuka, berwarna putih.
Anggota kopaskara sebagai pelajar mempunyai kewajiban untuk belajar keras
menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
anggota kopaskara dapat memberikan sumbangsih terhadap pembangunan bangsa.
d. Pita bertuliskan SMKN 1 BUDURAN,
berwarna merah. Anggota KOPASKARA masih dalam naungan smkn 1 buduran.maka ke
eksisan anggota hanyalah untuk memberikan prestasi kepada sekolah
e. Teratai yang di kelilingi oleh
bentuk lingkaran dan persegi, anggota kopaskara selalu eksis sampai kapan pun,
disiplin, bertanggung jawab,bermoral dan berprestasi.
2. Makna Warna.
a. Kuning, warna kemakmuran dan
keadilan. Anggota kopaskara merasa bertanggung jawab atas kemakmuran dan
keadilan bangsa Indonesia
sesuai kapasitasnya sebagai generasi muda. Selalu berusaha untuk tetap
mempertahankan kejayaan bangsa.
b. Putih, lambang kesucian,
kemurnian dan kepolosan. Anggota kopaskara mempunyai jiwa yang suci dan ikhlas
dalam menjalankan tugasnya.
c. Hijau,
Anggota kopaskara memberikan suasana hidup bagi lingkungan sekitarnya. Tidak
pantang menyerah, memiliki semangat dan harapan yang tinggi untuk terus maju.
d. Merah, lambang keberanian,
semangat, cinta, gairah. Warna ini memberi efek dorongan serta pengaruh suasana
panas, menggetarkan jiwa, menggugah perasaan, memberikan rasa kehangatan.
Melambangkan gagah perkasa, menarik perhatian dan bersifat gembira.
e. Hitam, lambang kesungguhan,
ketegasan dan kewibawaan. Sebagai penulisan jiwa yang suka. Anggota kopaskara
selalu bersikap tegas dalam menentukan sikap.
* Bersifat intern dan khusus dipakai
di kalangan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal
7
BENDERA
Bendera PASKIBRASMKN 1 BUDURAN berbentuk empat persegi panjang, berwarna
dasar putih dan ditengah-tengahnya terdapat lambang PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal
8
KEDUDUKAN ALUMNI
KEDUDUKAN ALUMNI
- Sebagai Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
- Sebagai Instruktur Pembangun dan Penggerak Kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
9
ANGGOTA PASKIBRA SMK N 1
BUDURAN
- Anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN .adalah siswa dan siswi SMK N 1 BUDURAN
- Keanggotaan ini atas dasar sukarela tanpa paksaan ataupun atas desakan dari orang lain.
Pasal
10
SYARAT KEANGGOTAAN
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah siswa dan
siswi SMKN 1 BUDURAN yang mempunyai syarat :
- Warga Negara Indonesia yang menjadi siswa atau siswi sekolah SMKN 1 BUDURAN
- Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk masuk kedalam organisasi ini.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menyetujui Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN serta ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.
Pasal
11
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan mulai berlaku dan sah apabila :
- Telah lulus dalam Pendidikan Dasar dan Latihan (DIKLATSAR).
- Nama anggota telah dibukukan dalam daftar anggota PASKIBRASMKN 1 BUDURAN
- Telah mendapat kartu anggota.
Pasal
12
.BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
.BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
- Meninggal dunia.
- Keluar atas dasar kehendak sendiri.
- Diberhentikan oleh pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
Pasal
13
TINGKATAN KEANGGOTAAN
TINGKATAN KEANGGOTAAN
- Tingkatan BINA KOPASKARA diberikan kepada anggota dengan tanda pemberian badge, PDL, Pin BINA KOPASKARA dan pin merah putih,PDH PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN bila telah menjalani Pendidikan Dasar Paskibra serta telah mengikuti pelantikan DIKLAT BINA KOPASKARA
- Tingkatan MADYA KOPASKARA, diberikan kepada anggota dengan tanda khusus berupa lencana PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN serta Pemakaian Topi dan Seragam berbentuk khusus bila telah menjalani pendidikan lanjut (DIKLAT MADYA).
- Tingkatan Paskibra Istimewa (PRISMA) hanya diberikan kepada mereka yang telah mempunyai wawasan yang luas baik didalam organisasi maupun diluar organisasi dan disetujui oleh anggota dengan persyaratan khusus merupakan siswa kelas 3 (tiga) atau XII(dua belas).
Pasal
14
PENGAJUAN PERMOHONAN
Anggota yang ingin keluar harus mengajukan permohonan berhenti dari Pengurus
PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dan disahkan keberhentiannya oleh Pembina.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
15
Setiap anggota wajib :
- Mengikuti latihan secara rutin dan disiplin.
- Menambah ilmu pengetahuan di dalam berorganisasi guna menunjang kemajuan dan peningkatan organisasi ini.
- Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRASMKN 1 BUDURAN dan ketentuan lainnya.
- Menjaga hubungan baik sesama anggota.
- Mengamalkan ilmu yang telah didapat.
- Membayar iuran.
Setiap anggota berhak :
- Berbicara mengeluarkan pendapat tentang hal – hal yang terjadi di dalam organisasi.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
- memberi saran – saran guna perbaikan organisasi.
- Mendapat pelayanan yang sama dalam organisasi.
- Mendapat pengawasan atas jalannya organisasi.
- Menghadiri rapat, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
BAB IV
HAL KEUANGAN
HAL KEUANGAN
Pasal
16
- Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan atau swadaya dari para anggota, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah juga subsidi dari sekolah.
- Keuangan ini dipergunakan untuk menunjang kegiatan yang akan diadakan oleh PASKIBRA SMKN1 BUDURAN.
- Hal keuangan selanjutnya diatur dalam kepengurusan.
Bab V
BIDANG KEGIATAN
BIDANG KEGIATAN
Pasal
17
Bidang kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan PASKIBRA SMKN 1
BUDURAN adalah upacara bendera dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kegiatan
lainnya.
BAB VI
S E R A G A M
S E R A G A M
Pasal
18
- Pakaian Dinas Upacara Kebesaran (PDUK): Pakaian khusus dinas upacara pada hari nasional adalah celana panjang atau rok putih.
- Pakaian Dinas Harian : Kemeja hitam dengan badge MERAH PUTIH dan badge PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, celana panjang atau rok , topi khusus dan sepatu disesuaikan.
- Pakaian Dinas Latihan :
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
19
Perangkat organisasi terdiri dari :
1. Dewan
pelindung
2. Dewan
Pembina dan pelatih
3. Dewan
alumni
4. Pengurus
organisasi
5. Anggota
BAB VII
SIDANG DAN RAPAT
SIDANG DAN RAPAT
Pasal
20
JENIS SIDANG DAN RAPAT
JENIS SIDANG DAN RAPAT
Jenis sidang dan rapat yang diselenggarakan oleh PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
adalah :
- Rapat Pengurus.
- Rapat Kerja (RAKER)
- Rapat Koordinasi (RAKOR)
- Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus atau Sidang Tahunan Pengurus (STP).
- Sidang istimewa.
Pasal
21
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus diadakan untuk :
- Membahas surat – surat yang masuk.
- Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mengadakan persiapan untuk sidang tahunan pengurus.
Pasal
22
RAPAT KERJA
RAPAT KERJA
Rapat kerja diadakan 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan PASKIBRA SMKN
1 BUDURAN
Rapat kerja membahas :
- Program kerja
- Anggaran kegiatan
Pasal
23
RAPAT KOORDINASI
Rapat koordinasi dilakukan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, dengan agenda evaluasi kinerja organisasi.
Pasal
24
SIDANG TAHUNAN PENGURUS
Setiap tahun PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN mengadakan sidang tahunan pengurus yang
selambat – lambatnya di laksanakan pada bulan September, dengan agenda laporan
pertanggung jawaban pengurus lama dan pembahasan PTK2 PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal
25
SIDANG ISTIMEWA
SIDANG ISTIMEWA
Jika sidang tahunan pengurus menghendaki adanya perubahan dalam Pedoman Tata
Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN1 BUDURAN atau ada pemikiran di luar
sidang tahunan pengurus untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak
dibicarakan dalam sidang tahunan pengurus melainkan harus dibawa kedalam sidang
istimewa.
Pasal
26
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS
Sidang Tahunan Pengurus memilih kepengurusan organisasi PASKIBRA SMKN 1
BUDURAN selama satu periode.
Pasal
27
PERSIAPAN MATERI SIDANG
PERSIAPAN MATERI SIDANG
Jauh sebelum sidang tahunan diadakan, pengurus harus mengadakan persiapan
dan menyediakan bahan – bahan sidang. Persiapan dan bahan – bahan rapat
diantaranya :
- Catatan rapat.
- Laporan Pengurus selama satu periode.
- Laporan masing – masing seksi bidang.
Pasal
28
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG
Waktu dan tempat mengadakan sidang harus dipersiapkan dengan baik, undangan
sidang dan bahan – bahan sidang harus sudah diterima peserta paling lambat 3
(tiga) hari sebelumnya. Setiap peserta yang hadir harus menandatangani daftar
hadir.
Pasal
29
PELAKSANAAN SIDANG
PELAKSANAAN SIDANG
Pelaksanaan sidang tahunan pengurus diatur oleh pengurus lama.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal
30
Peserta rapat mempunyai kewajiban :
- Menandatangani daftar hadir.
- Mengikuti jalannya rapat serta memelihara ketertiban dan kelancaran rapat.
- Apabila anggota tidak hadir dalam rapat, harus memberitahukan kepada pimpinan rapat dan pada akhirnya harus menerima segala keputusan rapat.
Peserta rapat mempunyai hak :
- Setiap peserta rapat mempunyai hak suara dan hak berbicara.
- Berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan saran – saran baik secara lisan maupun secara tertulis.
- Suara anggota tidak bisa diwakilkan dalam rapat.
Hak – hak yang tidak diatur dalam tata tertib dalam rapat diatur kemudian.
BAB X
PIMPINAN RAPAT
PIMPINAN RAPAT
Pasal
31
Rapat dipimpin oleh ketua / wakil ketua atau anggota pengurus lainnya yang
ditunjuk oleh ketua.
Pasal
32
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
Pimpinan rapat berkewajiban untuk mengatur, menjaga dan mengusahakan agar
rapat dapat berjalan dengan lancar, tertib dan penuh dengan rasa kekeluargaan
serta berpegang teguh pada azas Demokrasi Pancasila.
Pasal
33
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT.
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT.
Pimpinan rapat berhak untuk menegur pembicara yang menyimpang dari pokok
permasalahan dan menghentikan untuk sementara jalannya rapat jika di pandang
perlu atas persetujuan peserta rapat dan inisiatifnya.
BAB XI
K U O R U M
Pasal 34
K U O R U M
Pasal 34
- Rapat anggota ini baru sah bila di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
- Apabila dalam waktunya tidak mencapai kuorum, rapat dapat ditunda selama seminggu.
- Apabila pada rapat kedua juga tidak tercapai kuorum, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan dianggap telah mencapai kuorum.
BAB XII
PENGURUS PASKIBRA
Pasal 35
PENGURUS PASKIBRA
Pasal 35
- PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara juga beberapa seksi bidang.
- Pengurus duduk di kelas dua.
- Pengurus yang terpilih pada akhir tahun harus menyampaikan laporan selama masa jabatan satu periode kepada musyawarah anggota pada saat sidang tahunan pengurus.
Pasal
36
SYARAT PENGURUS
SYARAT PENGURUS
- Berpengalaman, cakap dan pandai berorganisasi.
- Mempunyai prestasi yang baik.
- Berwibawa dan berdisiplin tinggi.
- Bertanggung jawab.
Pasal
37
PEDOMAN KERJA PENGURUS
PEDOMAN KERJA PENGURUS
Pengurus menjalankan semua aktivitas sesuai dengan Pedoman Tata Kerja
Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dan program kerja.
Pasal
38
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
- Ketua bertugas melakukan pimpinan umum.
- Wakil Ketua bertugas dalam :
· Menggantikan ketua jika ketua
berhalangan hadir.
· Membantu tugas ketua sehari – hari.
· Merangkap sebagai komisi tehnik.
- Sekretaris Umum bertugas dalam :
· Urusan surat menyurat.
· Membuat daftar anggota dan daftar
pengurus
· Mengurus catatan rapatda
· Membantu ketua.
- Bendahara bertugas dalam :
Mengurus keuangan dan harta benda PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, termasuk dokumen
– dokumen, mengerjakan pembukuan sampai neraca.
KOMISI DISIPLIN
Mengurus dan mengatur serta menegakkan tata tertib organisasi PASKIBRA SMKN
1 BUDURAN, untuk anggota dan pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN Sidoarjo
Seksi Bidang Bertugas :
1. ASISTEN OPRASIONAL (ASOP)
Mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan masalah teknis dilapangan.
Meliputi 2 (dua) sub bidang, yaitu :
1.1. Biro pendidikan dan
latihan ( BIRO DIKLAT ) :
* Mengkoordinasi seluruh pelatih dan
senior tentang materi pelatihan.
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan
brifing.
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan
upacara.
* Melatih petugas upacara.
* Meyediakan perangkat upacara.
* Mengatur petugas dari PASKIBRA SMKN
1 BUDURAN.
* Mendata dan mengawasi aktivitas
pelatihan dalam setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
* Bertanggung jawab kepada ketua dalam
penyelenggaraan kegiatan..
1.2 Biro Penelitian dan Pengembangan (BIRO
LITBANG) :
* Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA
SMKN1 BUDURAN
* Mengembangkan kegiatan PASKIBRA SMKN
1 BUDURAN.
* Mengoreksi setiap kegiatan PASKIBRA
SMKN 1 BUDURAN yang salah.
* Membuat rencana kegiatan PASKIBRA
SMKN 1 BUDURAN
2 ASISTEN PERSONAL ( ASPERS )
Mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan masalah diluar tehnis
lapangan, seperti perlengkapan, penelitian dan pengembangan, berhubungan dengan
pihak eksteren organisasi serta merekam segala kegiatan organisasi. Meliputi 4
(empat) sub bidang, yaitu :
2.1 Hubungan Masyarakat (HUMAS)
* Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dengan sekolah.
* Menghubungkan organisasi
PASKIBRASMKN 1 BUDURAN dengan OSIS.
* Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dengan PASKIBRA lainnya.
· Menghubungkan organisasi PASKIBRA
SMKN 1 BUDURAN dengan masyarakat.
2.2
PENGABDIAN MASYARAKAT
* menjalankan bakti social
* aktif dalam kegiatan masyarakat
3.
ASISTEN ADMINISTRASI ( ASMIN )
Mengatur segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan kegitan atau ke butuhan
organisasi
3.1. BIRO KESEKRETARIATAN
* Menyiapkan
dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemakaian atau peminjaman barang
milik PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Melakukan
perawatan dan penginventarisan barang milik PASKIBRA SMKN1 BUDURAN
* Bekerjasama dengan bendahara dalam
hal pengadaan barang
* Membuat kearsipan setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Membantu setiap kegiatan PASKIBRA
SMKN 1 BUDURAN.
* Merangkap pembantu umum.
* Bertanggung jawab dalam upacara
bendera.
3.2
BIRO DANA DAN USAHA
*
mengatur keluar masuk nya keungan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
* bekerja sama dengan bendahara dalam
hal keungan
Pasal
39
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh pembina, dan instruktur
sebagai badan pengawas jalannya kegiatan.
Pasal
40
Jika ketua meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya diganti oleh wakil ketua.
Jika wakil ketua tidak dapat menjalankan atau menggantikan ketua, maka ia
diganti oleh anggota pengurus lainnya yang mampu dan disetujui oleh anggota –
anggota.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
41
Pengurus bertugas untuk :
- Memimpin organisasi.
- mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi
- melaksanakan rapat pertanggung jawaban.
- Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pimpinan harian dan atas petunjuk pengurus dapat mewakili pengurus keluar organisasi.
- Memelihara kerukunan antar anggota dan bila terjadi kesalah pahaman hendaknya diselesaikan secara damai tanpa memihak kesatu pihak.
BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
42
Struktur organisasi terlampir.
BAB XV
P E M B I N A
P E M B I N A
Pasal
43
Pembina PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah
dan atas persetujuan bersama dengan seluruh anggota PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN
BAB XVI
PERUBAHAN Pedoman Tata Kerja KEORGANISASIAN (PTK2) PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN
PERUBAHAN Pedoman Tata Kerja KEORGANISASIAN (PTK2) PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN
Pasal
44
- Pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dilaksanakan dengan musyawarah dengan jalan mufakat dan dihadiri oleh seluruh anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
- Apabila pada ayat 1 tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota, maka pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal
45
Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) ini ditetapkan oleh Sidang Istimewa
PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, yang diselenggarakan di Sidoarjo pada tanggal ………………
0 komentar:
Your comment / PEDOMAN TATA KERJA KEORGANISASIAN