Glitter Text Generator at TextSpace.net
 

PEDOMAN TATA KERJA KEORGANISASIAN


Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2)
PASKIBRA SMK NEGRI 1 BUDURAN SIDOARJO

   Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMK  Negeri 1 Buduran sidoarjo adalah peraturan tertulis yang berisikan ketentuan – ketentuan pokok yang mengatur tentang cara – cara pelaksanaan keorganisasian, dan tata kerja kegiatan PASKIBRA SMK Negri 1 Buduran Sidoarjo. Ketentuan – ketentuan pokok ini merupakan dasar tata kehidupan dari tata cara pelaksanaan organisasi untuk membiasakan cara berorganisasi dan berlatih secara tertib dan teratur, yang berdasar dengan kepentingan PASKIBRA SMKN 1 Buduran Sidoarjo.
BAB I
UMUM

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK NEGRI 1 BUDURAN SIDOARJO” yang disingkat KOPASKARA
  2. Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. PASKIBRA SMK N 1 Buduran berkedudukan di SMKN 1 Buduran Jl.jenggolo no 1 B Buduran sidoarjo , dengan nomor telepon ( 031 ) 8941985.
Pasal 2
DASAR DAN AZAS
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Organisasi ini berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 3
T U J U A N
  1. Memupuk pemusatan perhatian dalam rangka menggeladi disiplin dan rasa tanggung jawab siswa.
  2. Meningkatkan daya, kemampuan dan ketangguhan siswa dalam rangka menunjang ketahanan sekolah.
  3. Melestarikan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berabad – abad di miliki sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  4. Melatih siswa berorganisasi untuk bekal masa depan.
  5. Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Pasal 4
SIFAT ORGANISASI

Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah.
Pasal 5
BENTUK ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk Organisasi Garis (Line Organization) bersifat intern guna mencapai tujuan yang di harapkan.
Pasal 6
L A M B A N G

Lambang PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN , mempunyai atribut berupa lambang berbentuk gambar teratai dengan diapit oleh dua buah sayap,dan padi kapas, bintang, buku terbuka, dan pita bertuliskan SMK N 1 BUDURAN.
A. Keterangan Lambang kopaskara

1. Pasukan Pengibar Bendera (kopaskara) SMK N 1Buduran, mempunyai atribut berupa lambang berbentuk gambar teratai dengan diapit oleh dua buah sayap,dan padi kapas, bintang, buku terbuka, dan pita bertuliskan SMK N 1 BUDURAN
2. Lambang tersebut hanya boleh dipergunakan oleh Pengurus kopaskara dan panitia/tim yang dibentuk oleh pengurus kopaskara.

B. Makna Lambang kopaskara

1. Makna Gambar
a. Bintang, berwarna kuning. Anggota kopaskara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi segala larangannya.
b. Padi dan kapas, berwarna kuning, hijau dan putih. Anggota kopaskara selalu adil dalam segala hal pada saat menjalankan tugasnya dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitar.
c. Buku terbuka, berwarna putih. Anggota kopaskara sebagai pelajar mempunyai kewajiban untuk belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi anggota kopaskara dapat memberikan sumbangsih terhadap pembangunan bangsa.
d. Pita bertuliskan SMKN 1 BUDURAN, berwarna merah. Anggota KOPASKARA masih dalam naungan smkn 1 buduran.maka ke eksisan anggota hanyalah untuk memberikan prestasi kepada sekolah
e. Teratai yang di kelilingi oleh bentuk lingkaran dan persegi, anggota kopaskara selalu eksis sampai kapan pun, disiplin, bertanggung jawab,bermoral dan berprestasi.

2. Makna Warna.
a. Kuning, warna kemakmuran dan keadilan. Anggota kopaskara merasa bertanggung jawab atas kemakmuran dan keadilan bangsa Indonesia sesuai kapasitasnya sebagai generasi muda. Selalu berusaha untuk tetap mempertahankan kejayaan bangsa.
b. Putih, lambang kesucian, kemurnian dan kepolosan. Anggota kopaskara mempunyai jiwa yang suci dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya.
            c. Hijau, Anggota kopaskara memberikan suasana hidup bagi lingkungan sekitarnya. Tidak pantang menyerah, memiliki semangat dan harapan yang tinggi untuk terus maju.
d. Merah, lambang keberanian, semangat, cinta, gairah. Warna ini memberi efek dorongan serta pengaruh suasana panas, menggetarkan jiwa, menggugah perasaan, memberikan rasa kehangatan. Melambangkan gagah perkasa, menarik perhatian dan bersifat gembira.
e. Hitam, lambang kesungguhan, ketegasan dan kewibawaan. Sebagai penulisan jiwa yang suka. Anggota kopaskara selalu bersikap tegas dalam menentukan sikap.
*  Bersifat intern dan khusus dipakai di kalangan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal 7
BENDERA
Bendera PASKIBRASMKN 1 BUDURAN berbentuk empat persegi panjang, berwarna dasar putih dan ditengah-tengahnya terdapat lambang PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal 8
KEDUDUKAN ALUMNI
  1. Sebagai Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
  2. Sebagai Instruktur Pembangun dan Penggerak Kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN






BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN
  1. Anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN .adalah siswa dan siswi SMK N 1 BUDURAN
  2. Keanggotaan ini atas dasar sukarela tanpa paksaan ataupun atas desakan dari orang lain.
Pasal 10
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah siswa dan siswi SMKN 1 BUDURAN yang mempunyai syarat :
  1. Warga Negara Indonesia yang menjadi siswa atau siswi sekolah SMKN 1 BUDURAN
  2. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk masuk kedalam organisasi ini.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Menyetujui Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN serta ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.
Pasal 11
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan mulai berlaku dan sah apabila :
  1. Telah lulus dalam Pendidikan Dasar dan Latihan (DIKLATSAR).
  2. Nama anggota telah dibukukan dalam daftar anggota PASKIBRASMKN 1 BUDURAN
  3. Telah mendapat kartu anggota.
Pasal 12
.BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
  1. Meninggal dunia.
  2. Keluar atas dasar kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
Pasal 13
TINGKATAN KEANGGOTAAN
  1. Tingkatan BINA KOPASKARA diberikan kepada anggota dengan tanda pemberian badge, PDL, Pin BINA KOPASKARA dan pin merah putih,PDH PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN bila telah menjalani Pendidikan Dasar Paskibra serta telah mengikuti pelantikan DIKLAT BINA KOPASKARA
  2. Tingkatan MADYA KOPASKARA, diberikan kepada anggota dengan tanda khusus berupa lencana PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN serta Pemakaian Topi dan Seragam berbentuk khusus bila telah menjalani pendidikan lanjut (DIKLAT MADYA).
  3. Tingkatan Paskibra Istimewa (PRISMA) hanya diberikan kepada mereka yang telah mempunyai wawasan yang luas baik didalam organisasi maupun diluar organisasi dan disetujui oleh anggota dengan persyaratan khusus merupakan siswa kelas 3 (tiga) atau XII(dua belas).
Pasal 14
PENGAJUAN PERMOHONAN
Anggota yang ingin keluar harus mengajukan permohonan berhenti dari Pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dan disahkan keberhentiannya oleh Pembina.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota wajib :
  1. Mengikuti latihan secara rutin dan disiplin.
  2. Menambah ilmu pengetahuan di dalam berorganisasi guna menunjang kemajuan dan peningkatan organisasi ini.
  3. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRASMKN 1 BUDURAN dan ketentuan lainnya.
  4. Menjaga hubungan baik sesama anggota.
  5. Mengamalkan ilmu yang telah didapat.
  6. Membayar iuran.
Setiap anggota berhak :
  1. Berbicara mengeluarkan pendapat tentang hal – hal yang terjadi di dalam organisasi.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
  3. memberi saran – saran guna perbaikan organisasi.
  4. Mendapat pelayanan yang sama dalam organisasi.
  5. Mendapat pengawasan atas jalannya organisasi.
  6. Menghadiri rapat, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
BAB IV
HAL KEUANGAN
Pasal 16
  1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan atau swadaya dari para anggota, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah juga subsidi dari sekolah.
  2. Keuangan ini dipergunakan untuk menunjang kegiatan yang akan diadakan oleh PASKIBRA SMKN1 BUDURAN.
  3. Hal keuangan selanjutnya diatur dalam kepengurusan.
Bab V
BIDANG KEGIATAN
Pasal 17
Bidang kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah upacara bendera dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kegiatan lainnya.
BAB VI
S E R A G A M
Pasal 18
  1. Pakaian Dinas Upacara Kebesaran (PDUK): Pakaian khusus dinas upacara pada hari nasional adalah celana panjang atau rok putih.
  2. Pakaian Dinas Harian : Kemeja hitam dengan badge MERAH PUTIH dan badge PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, celana panjang atau rok , topi khusus dan sepatu disesuaikan.
  3. Pakaian Dinas Latihan :





BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 19
Perangkat organisasi terdiri dari :
1.      Dewan pelindung
2.      Dewan Pembina dan pelatih
3.      Dewan alumni
4.      Pengurus organisasi
5.      Anggota
BAB VII
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 20
JENIS SIDANG DAN RAPAT
Jenis sidang dan rapat yang diselenggarakan oleh PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah :
  1. Rapat Pengurus.
  2. Rapat Kerja (RAKER)
  3. Rapat Koordinasi (RAKOR)
  4. Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus atau Sidang Tahunan Pengurus (STP).
  5. Sidang istimewa.
Pasal 21
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus diadakan untuk :
  1. Membahas surat – surat yang masuk.
  2. Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
  3. Mengadakan persiapan untuk sidang tahunan pengurus.



Pasal 22
RAPAT KERJA
Rapat kerja diadakan 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Rapat kerja membahas :
  1. Program kerja
  2. Anggaran kegiatan
Pasal 23
RAPAT KOORDINASI
Rapat koordinasi dilakukan 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, dengan agenda evaluasi kinerja organisasi.
Pasal 24
SIDANG TAHUNAN PENGURUS
Setiap tahun PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN mengadakan sidang tahunan pengurus yang selambat – lambatnya di laksanakan pada bulan September, dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus lama dan pembahasan PTK2 PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
Pasal 25
SIDANG ISTIMEWA
Jika sidang tahunan pengurus menghendaki adanya perubahan dalam Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN1 BUDURAN atau ada pemikiran di luar sidang tahunan pengurus untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan dalam sidang tahunan pengurus melainkan harus dibawa kedalam sidang istimewa.
Pasal 26
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS
Sidang Tahunan Pengurus memilih kepengurusan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN selama satu periode.


Pasal 27
PERSIAPAN MATERI SIDANG
Jauh sebelum sidang tahunan diadakan, pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan – bahan sidang. Persiapan dan bahan – bahan rapat diantaranya :
  1. Catatan rapat.
  2. Laporan Pengurus selama satu periode.
  3. Laporan masing – masing seksi bidang.
Pasal 28
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG
Waktu dan tempat mengadakan sidang harus dipersiapkan dengan baik, undangan sidang dan bahan – bahan sidang harus sudah diterima peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. Setiap peserta yang hadir harus menandatangani daftar hadir.
Pasal 29
PELAKSANAAN SIDANG
Pelaksanaan sidang tahunan pengurus diatur oleh pengurus lama.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal 30
Peserta rapat mempunyai kewajiban :
  1. Menandatangani daftar hadir.
  2. Mengikuti jalannya rapat serta memelihara ketertiban dan kelancaran rapat.
  3. Apabila anggota tidak hadir dalam rapat, harus memberitahukan kepada pimpinan rapat dan pada akhirnya harus menerima segala keputusan rapat.
Peserta rapat mempunyai hak :
  1. Setiap peserta rapat mempunyai hak suara dan hak berbicara.
  2. Berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan saran – saran baik secara lisan maupun secara tertulis.
  3. Suara anggota tidak bisa diwakilkan dalam rapat.
    Hak – hak yang tidak diatur dalam tata tertib dalam rapat diatur kemudian.


BAB X
PIMPINAN RAPAT
Pasal 31
Rapat dipimpin oleh ketua / wakil ketua atau anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh ketua.
Pasal 32
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
Pimpinan rapat berkewajiban untuk mengatur, menjaga dan mengusahakan agar rapat dapat berjalan dengan lancar, tertib dan penuh dengan rasa kekeluargaan serta berpegang teguh pada azas Demokrasi Pancasila.
Pasal 33
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT.
Pimpinan rapat berhak untuk menegur pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan dan menghentikan untuk sementara jalannya rapat jika di pandang perlu atas persetujuan peserta rapat dan inisiatifnya.
BAB XI
K U O R U M
Pasal 34
  1. Rapat anggota ini baru sah bila di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
  2. Apabila dalam waktunya tidak mencapai kuorum, rapat dapat ditunda selama seminggu.
  3. Apabila pada rapat kedua juga tidak tercapai kuorum, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan dianggap telah mencapai kuorum.
BAB XII
PENGURUS PASKIBRA
Pasal 35
  1. PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara juga beberapa seksi bidang.
  2. Pengurus duduk di kelas dua.
  3. Pengurus yang terpilih pada akhir tahun harus menyampaikan laporan selama masa jabatan satu periode kepada musyawarah anggota pada saat sidang tahunan pengurus.

Pasal 36
SYARAT PENGURUS
  1. Berpengalaman, cakap dan pandai berorganisasi.
  2. Mempunyai prestasi yang baik.
  3. Berwibawa dan berdisiplin tinggi.
  4. Bertanggung jawab.
Pasal 37
PEDOMAN KERJA PENGURUS
Pengurus menjalankan semua aktivitas sesuai dengan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dan program kerja.
Pasal 38
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
  1. Ketua bertugas melakukan pimpinan umum.
  2. Wakil Ketua bertugas dalam :
· Menggantikan ketua jika ketua berhalangan hadir.
· Membantu tugas ketua sehari – hari.
· Merangkap sebagai komisi tehnik.
  1. Sekretaris Umum bertugas dalam :
· Urusan surat menyurat.
· Membuat daftar anggota dan daftar pengurus
· Mengurus catatan rapatda
· Membantu ketua.
  1. Bendahara bertugas dalam :
Mengurus keuangan dan harta benda PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, termasuk dokumen – dokumen, mengerjakan pembukuan sampai neraca.
KOMISI DISIPLIN
Mengurus dan mengatur serta menegakkan tata tertib organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, untuk anggota dan pengurus PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN Sidoarjo
Seksi Bidang Bertugas :
1. ASISTEN OPRASIONAL (ASOP)
Mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan masalah teknis dilapangan. Meliputi 2 (dua) sub bidang, yaitu :
1.1. Biro pendidikan dan latihan ( BIRO DIKLAT ) :
* Mengkoordinasi seluruh pelatih dan senior tentang materi pelatihan.
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan brifing.
* Bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara.
* Melatih petugas upacara.
* Meyediakan perangkat upacara.
* Mengatur petugas dari PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Mendata dan mengawasi aktivitas pelatihan dalam setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
* Bertanggung jawab kepada ketua dalam penyelenggaraan kegiatan..
1.2 Biro Penelitian dan Pengembangan (BIRO LITBANG) :
* Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA SMKN1 BUDURAN
* Mengembangkan kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Mengoreksi setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN yang salah.
* Membuat rencana kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
2 ASISTEN PERSONAL ( ASPERS )
Mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan masalah diluar tehnis lapangan, seperti perlengkapan, penelitian dan pengembangan, berhubungan dengan pihak eksteren organisasi serta merekam segala kegiatan organisasi. Meliputi 4 (empat) sub bidang, yaitu :


2.1 Hubungan Masyarakat (HUMAS)
* Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dengan sekolah.
* Menghubungkan organisasi PASKIBRASMKN 1 BUDURAN dengan OSIS.
* Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dengan PASKIBRA                 lainnya.
· Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dengan masyarakat.
2.2 PENGABDIAN MASYARAKAT
* menjalankan bakti social
* aktif dalam kegiatan masyarakat
3. ASISTEN ADMINISTRASI ( ASMIN )
Mengatur segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan kegitan atau ke butuhan organisasi
3.1. BIRO KESEKRETARIATAN
*  Menyiapkan dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemakaian atau peminjaman barang milik PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
*  Melakukan perawatan dan penginventarisan barang milik PASKIBRA SMKN1 BUDURAN
* Bekerjasama dengan bendahara dalam hal pengadaan barang
* Membuat kearsipan setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Membantu setiap kegiatan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
* Merangkap pembantu umum.
* Bertanggung jawab dalam upacara bendera.
3.2 BIRO DANA DAN USAHA
mengatur keluar masuk nya keungan PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN
*  bekerja sama dengan bendahara dalam hal keungan

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh pembina, dan instruktur sebagai badan pengawas jalannya kegiatan.
Pasal 40
Jika ketua meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti oleh wakil ketua.
Jika wakil ketua tidak dapat menjalankan atau menggantikan ketua, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang mampu dan disetujui oleh anggota – anggota.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 41
Pengurus bertugas untuk :
  1. Memimpin organisasi.
  2. mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi
  3. melaksanakan rapat pertanggung jawaban.
  4. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pimpinan harian dan atas petunjuk pengurus dapat mewakili pengurus keluar organisasi.
  5. Memelihara kerukunan antar anggota dan bila terjadi kesalah pahaman hendaknya diselesaikan secara damai tanpa memihak kesatu pihak.
BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 42
Struktur organisasi terlampir.
BAB XV
P E M B I N A
Pasal 43
Pembina PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah dan atas persetujuan bersama dengan seluruh anggota PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN

BAB XVI
PERUBAHAN Pedoman Tata Kerja KEORGANISASIAN (PTK2) PASKIBRA SMK N 1 BUDURAN
Pasal 44
  1. Pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN dilaksanakan dengan musyawarah dengan jalan mufakat dan dihadiri oleh seluruh anggota PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN.
  2. Apabila pada ayat 1 tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota, maka pengubahan Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
  3. Apabila tidak tercapai kata sepakat keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui sekurang  kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 45
Pedoman Tata Kerja Keorganisasian (PTK2) ini ditetapkan oleh Sidang Istimewa PASKIBRA SMKN 1 BUDURAN, yang diselenggarakan di Sidoarjo pada tanggal ………………

0 komentar:

Your comment / PEDOMAN TATA KERJA KEORGANISASIAN